Portalharian.com – Di tengah antusiasme jutaan umat Islam Indonesia menyambut puncak musim haji 2026, sebuah ancaman serius mengintai keselamatan dan status hukum warga negara. Aparat gabungan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengambil langkah drastis dengan memperketat pengawasan di berbagai pintu perlintasan internasional utama di seluruh pelosok negeri. Operasi intensif ini bertujuan tunggal: mencegah keberangkatan jemaah haji secara nonprosedural.
Imigrasi dan Polri Bersatu Lawan Haji Nonprosedural
Ancaman eksploitasi, penipuan, penelantaran, dan kerentanan hukum di negara tujuan (Arab Saudi) menjadi alasan utama di balik tindakan tegas ini. Jemaah haji nonprosedural, yang sering kali terjebak oleh janji manis biro perjalanan tidak resmi yang menyalahgunakan visa non-haji, menghadapi risiko yang tidak terbayangkan. Negara hadir untuk melindungi segenap warga negaranya dari potensi bahaya ini.
Gelombang Pencegahan di Gerbang Utama
Operasi pengetatan pengawasan ini ditandai dengan serangkaian penggagalan keberangkatan puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) di tiga gerbang utama: Bali, Medan, dan Pekanbaru. Ini adalah bukti nyata integrasi sistem dan kesiapsiagaan aparat di lapangan dalam mendeteksi indikasi penyimpangan prosedur.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bali mencatatkan penundaan keberangkatan yang signifikan pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Sebanyak 13 WNI yang hendak terbang menuju Kuala Lumpur, Malaysia, ditunda keberangkatannya setelah petugas imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menemukan ketidakjelasan tujuan dan beberapa kejanggalan dalam dokumen perjalanan mereka.
Faktor penentu dalam penundaan ini adalah penemuan petugas mengenai adanya grup WhatsApp yang sangat mencurigakan pada perangkat salah satu penumpang. Grup tersebut bernama “Hebat Haji 2026”. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, mengonfirmasi bahwa penundaan dilakukan demi memastikan kepatuhan terhadap prosedur resmi.
Baca Juga! Kemenag RI & Arab Saudi Tetapkan Idul Adha 2026 Rabu 27 Mei
“Kami berkomitmen menjalankan pengawasan keimigrasian secara profesional dan humanis untuk mencegah keberangkatan haji nonprosedural,” kata Bugie Kurniawan. Ia menambahkan bahwa Imigrasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jalur resmi demi terjaminnya keamanan. “Kami menghimbau masyarakat agar selalu menggunakan jalur dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji demi terjaminnya keamanan dan perlindungan hukum,” ujar Bugie.
Penundaan keberangkatan ini, tegas Bugie, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk melindungi masyarakat dari kerentanan hukum di luar negeri. “Langkah ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam semangat Imigrasi untuk Rakyat, yaitu hadir untuk melindungi dan melayani masyarakat.”
Pencegahan di Kualanamu Medan
Di Medan, petugas imigrasi di Bandara Internasional Kualanamu juga berhasil mengamankan 13 WNI yang kedapatan hendak menuju Arab Saudi untuk berhaji tanpa dokumen resmi pada hari Kamis, 21 Mei 2026. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, menjelaskan bahwa rombongan tersebut awalnya mengaku hanya ingin berwisata ke Malaysia.
“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Tapi, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Parlindungan.
Kejadian di Kualanamu Medan ini menjadi lebih serius setelah terungkap bahwa rombongan tersebut dipimpin oleh seorang koordinator lapangan bernama Santo Aseano. Lebih mencengangkan, tercatat bahwa rombongan ini sudah dua kali gagal berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang dan Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, menegaskan bahwa penggagalan ini merupakan hasil langsung dari integrasi sistem data keimigrasian nasional secara real-time. “Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time,” ujar Uray Avian.
Cap Pembatalan Pelabuhan Dumai
Kasus berbeda namun memiliki pola yang sama ditemukan di Pekanbaru. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menunda keberangkatan enam WNI di Bandara Sultan Syarif Kasim II setelah menemukan cap pembatalan dari Pelabuhan Dumai pada paspor salah satu penumpang berinisial HF.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, membeberkan bahwa modus utama yang kerap digunakan adalah menyalahgunakan dokumen non-visa haji untuk melaksanakan ibadah haji secara ilegal.
“Imigrasi Pekanbaru berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara maksimal terhadap keberangkatan WNI yang terindikasi akan melaksanakan ibadah haji secara nonprosedural. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara kepada masyarakat agar terhindar dari potensi permasalahan hukum, penelantaran, maupun kendala di negara tujuan,” tegas Ryang.
Perlindungan dari Eksploitasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan penekanan kuat pada aspek perlindungan warga negara di balik tindakan tegas ini. Ia mengingatkan bahwa keberangkatan nonprosedural murni menyangkut keselamatan WNI dan tindakan negara murni untuk perlindungan.
“Semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’ berarti kami hadir untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui,” kata Hendarsam.
Polri Mengambil Langkah Kolaboratif Internasional
Sementara Imigrasi fokus pada pengawasan gerbang perlintasan, Polri melangkah lebih jauh dengan memperkuat kolaborasi internasional. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo mengambil tindakan proaktif dengan menemui jajaran Presidency of State Security (PSS) Arab Saudi di Riyadh pada hari Jumat, 22 Mei 2026. Kunjungan dinas ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan warga negara di negara tujuan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa pengawasan di dalam negeri dan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi harus berjalan beriringan secara menyeluruh.
“Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah RI terus memperkuat pengawasan di dalam negeri untuk mencegah keberangkatan non-prosedural dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan. Pada saat yang sama, koordinasi dengan otoritas Arab Saudi juga diperkuat agar perlindungan terhadap jemaah Indonesia dapat dilakukan secara menyeluruh,” ujar Johnny Eddizon Isir.
Kolaborasi ini, menurut Irjen Pol. Johnny, sangat krusial mengingat Indonesia sebagai negara pengirim jemaah haji terbesar di dunia. “Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, penguatan koordinasi dengan otoritas Arab Saudi menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat Indonesia dapat menjalankan ibadah dengan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Data Nasional Satgas Haji Polri 2026, Total Kerugian Rp10 Miliar
Keseriusan ancaman ini tidak main-main. Satgas Haji Polri tahun 2026 mencatat data nasional yang mencengangkan: 11 Laporan Polisi dan 21 Laporan Informasi telah ditangani, dengan 13 tersangka dan 320 korban. Total kerugian masyarakat akibat praktik penipuan ini mencapai Rp10.025.000.000, di samping keberhasilan Satgas dalam mencegah keberangkatan 32 jemaah nonprosedural.
Data ini menjadi dasar kuat di balik tindakan tegas Polri dan Imigrasi. Ancaman keuangan yang besar dan jumlah korban yang signifikan memerlukan tindakan nyata dan perlindungan negara yang kuat.
Perketatan pengawasan keberangkatan haji nonprosedural menjelang puncak musim haji 2026 merupakan langkah tegas dan mulia. Negara hadir untuk melindungi segenap warga negaranya dari eksploitasi, penipuan, penelantaran, dan kerentanan hukum di luar negeri. Umat Islam diimbau untuk selalu menggunakan jalur resmi demi terjaminnya keamanan, perlindungan hukum, dan kelancaran ibadah haji. Perlindungan jemaah merupakan tanggung jawab bersama. Beribadahlah dengan aman, legal, dan sesuai prosedur yang diakui.



